Pages

Rabu, 20 Juli 2011

ar-ra’yu

Para intelektual Muslim saat ini memaknai ar-ra’yu sebagai penggunaan akal secara bebas dan luas sehingga akal dipandang boleh menafsirkan ayat-ayat al-Quran sekehendaknya dan seluas-luasnya. Begitu pula dalam aktivitas penggalian hukum (ijtihad dan istinbâth); akal sering secara bebas mengeluarkan dan menghasilkan produk-produk hukum yang amat ganjil dan menyimpang. Mereka berdalih bahwa Allah Swt. telah menciptakan untuk manusia akal, sementara salah satu fungsi akal adalah bebas dalam menafsirkan dan mengeluarkan hukum. Dengan berani sebagian mereka malah mengatakan bahwa al-Quran perlu ditafsirkan secara bebas, karena al-Quran diturunkan 15 abad lalu yang latar belakang masyarakatnya berbeda dengan masa sekarang.
Hukum-hukum syariat juga harus diartikan dan dibawa pada orientasi kehidupan modern.
  qishâsh,
  rajam,
  cambuk,
  potong tangan,
  Jihad tidak boleh diartikan sebagai perang.

x